ubmg image

Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bina Mandiri Gorontalo





TENTANG

Universitas Bina Mandiri Gorontalo telah memasuki tahapan ketiga periode 2021-2025. Tahapan ini adalah era “pengokohan daya saing menuju universitas unggul dan berdaya saing”. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNG sebagai pelaksana tri dharma perguruan tinggi di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat, berperan penting dalam mengokohkan daya saing riset dan pengabdian Universitas Bina Mandiri Gorontalo sehingga mampu berkonstribusi penting dan terdepan dalam membangun bangsa. Peran penting dan strategis LPPM Universitas Bina Mandiri Gorontalo tersebut dituangkan dalam bentuk rumusan Rencana Strategis Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bina Mandiri Gorontalo 2022 S/D 2026. Pada Surat Keputusan Rektor No 432/HK/UBMG/2021, menetapkan bahwa tugas LPPM Universitas Bina Mandiri Gorontalo adalah melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, LPPM Universitas Bina Mandiri Gorontalo menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran lembaga; (2) pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan kerjasama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;





Lppm UBM Gorontalo

Adresss : JL. Prof. DR. H. Aloe Saboe

Copyright © LPPM UBMG 2022